PERLINDUNGAN HUKUM LAHAN PERTANIAN PRODUKTIF DALAM SWASEMBADA PANGAN

Abstract

Berbagai praktek explorasi lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung lahannya hendaknya dihindari. Penggunaan lahan  harus disertai dengan upaya konvervasi yang efektif. Oleh karana itu, untuk menjamin keberlanjutan pengusahaan lahan, dapat dilakukan upaya strategis dalam menghindari degradasi lahan pengendalian pemanfaatan lahan produktif yang diubah menjadi lahan perumahan atau pemukiman. Urgensi penelitian ini, antara lain terjadai perubahan penggunaan lahan di desa gubug  yang pesat dan sulit dikendalikan, perubahan penggunaan lahan yang terjadi tidak dapat diketahui seberapa luas untuk tiap unit penggunaan lahan, dan belum ada data komprehensif mengenai intensitas dan frekuensi perubahan penggunaan lahan.Penggunaan lahan merupakan wujud nyata dari pengaruh aktivitas manusia terhadap sebagaian fisik permukaan bumi. Daerah perkotaan dan atau pedesaan mempunyai kondisi penggunaan lahan dinamis, sehingga perlu terus dipantau perkembangannya,karena sering pemanfaatan lahan tidak sesuai dengan peruntukannya danlahan pertanian menjadi lahan pemukiman dan penggunaan lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, lokasi atau latar penelitian ini adalah desa gubug. Sumber data penelitian ini adalah perangkat desa,tokoh masyarakat dan pengumpulan data menggunakan observasi partisipan,wawancara mendalam dan dokumen.

 

Kata Kunci : perlindungan hukum, hukum swasembada

Published
2014-10-01
How to Cite
. PERLINDUNGAN HUKUM LAHAN PERTANIAN PRODUKTIF DALAM SWASEMBADA PANGAN. Pawiyatan, [S.l.], v. 21, n. 2, oct. 2014. ISSN 2721-4702. Available at: <https://www.e-journal.ivet.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/286>. Date accessed: 05 july 2025.
Section
Articles