Menuju Kesiapan Guru Dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Abstract

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang mengamanatkan guru untuk mengumpulkan angka kredit butir-butir kegiatan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya, dalam penilaian kinerja guru mensyaratkan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Peraturan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. Untuk memenuhi kegiatan tersebut para guru, kepala sekolah dan Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi dan memfasilitasi para guru untuk melaksanakan kegiatan PKB. Mengingat PKB harus dilaksanakan para guru sejak menyandang pangkat/golongan III/a dengan jabatan Guru Muda, untuk itu diperlukan sosialisasi dan pelatihan secara berkesinambungan agar kegiatan PKB dapat menjadi kegiatan rutin dan mandiri bagi para guru baik secara individu maupun kelompok untuk saling mendukung mewujudkan unsur tersebut. Tanggung jawab Departemen Pendidikan di daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah memfasilitasi, menyelenggarakan dan memberi kemudahan bagi para guru secara merata untuk memperoleh informasi dan kesempatan melaksanakan PKB. Para Kepala Sekolah sangat berperan besar dalam memotivasi, memonitor serta memberikan ijin dan pemerataan kesempatan kepada para guru untuk melaksanakan PKB, dan bagi para guru perlu bekerjasama dengan teman sejawat merencanakan kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan secara individu atau kelompok untuk mewujudkan angka kredit PKB sebagai persyaratan kenaikan karier kepangkatan dan jabatannya.
Kata kunci : penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian berkelanjutan
Published
2014-04-22
How to Cite
. Menuju Kesiapan Guru Dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pawiyatan, [S.l.], v. 20, n. 4, apr. 2014. ISSN 2721-4702. Available at: <https://www.e-journal.ivet.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/19>. Date accessed: 05 july 2025.
Section
Articles